KILAS BERITA :

Wamendagri dan Komisi II DPR RI Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kantor Gubernur Papua Daya : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wenpi Wetipo dan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kur …

Semester I Tahun 2023, Program Padat Karya Penanganan Permukiman Kementerian PUPR Serap 15.639 Tenaga Kerja : Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan In …

Tahun 2023, Kementerian PUPR Perbaiki 1.212 Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat : Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen …

PEMBANGUNAN DI NAD, PAPUA, DAN PAPUA BARAT HARUS TERAPKAN ST : PEMBANGUNAN DI NAD, PAPUA, DAN PAPUA BARAT HARUS TERAPKAN STRATEGI KHUSUS   Pem …

test berita : Test berita dpupapuabarat.com …

Plt.Kadis PUPR Papua Barat Yohanis Momot,ST.MT Menjadi Orator Ilmiah Pada Kuliah Umum Wisuda Sarjana Strata-1 Univeritas Muhammadiyah Sorong-Aston Hotel Sorong-17-12-2022 : …

Tahun 2023 Dinas PUPR Papua Barat Tuntaskan Sejumlah Pekerjaan Besar : MANOKWARI- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat tengah merencanakan berbagai …

Anjungan Papua Barat di Taman Mini Indonesia Indah, Besok di Resmikan oleh Pj.Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw,M.Si : Sorong- 24/11/2022- Tersambung melalui handphone celuler-Yohanis Momot,ST.MT selaku Plt. Kadis …

Kunjungan BAPPENAS Di Kota Sorong : PUPR Provinsi Papua Barat Melakukan Kajian Pengelolaan Banjir Terpadu Kota Sorong Kerja Kerj …

PUPR Papua Barat Menjawab : Manokwari- 13/10/2022- Pemaparan Yohanis Momot, Plt. Kadis PUPR Papua Barat dalam Pra Raker Bupati/W …

Duka PUPR Papua Barat, 4 Jenasah Telah di Evakuasi ke Manokwari Melalui Jalan Darat : SORONG, 1/10/2022- iNewsSorong.id - Setelah mendapat penangan medis oleh tim Medis RSUD Kabupat …

Sadis,Terungkap 4 Korban Yang Telah Di Evakuasi KKB Moskona : Sadis, Terungkap 4 Korban Pembantaian KKB Moskona KELOMPOK Kriminal Bersenjata (KKB) membantai em …

Terobosan Baru, Yohanis Momot,ST.MT Plt. Kadis PUPR Provinsi Papua Barat : Kerja Sama Dinas PUPR Papua Barat dan Zenit Den Zipur Yonif 20/PPA Sorong-21/9/22-  Satu lag …

AKHIRNYA Yang Menjadi Momok Tumpukan Sampah, Jembatan PLTD Klasaman Kota Sorong di BONGKAR : Dinas PUPR Papua Barat Terus Bergerak Sorong - 21/9/22 - Di temui dilokasi pekerjaan Kepala Seksi …

PUPR Papua Barat Bersinergis di Tangan Dingin Yohanis Momot,ST.MT : Sorong-17/9/22- Perkembangan sebuah Kota dapat terlihat dari bagaimana proses pembangunan Kota terse …

Dinas PUPR Papua Barat Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Giat Sabtu Peduli Lingkungan : SORONG - 10 NOVEMBER 2022 - Untuk Pertama kalinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua B …

Dinas PUPR Papua Barat Menembus Batas, Atasi Banjir Kota Sorong : Sorong - 7/9/2022 - Melanjutkan perintah dan arahan Plt. Kadis PUPR Papua Barat, Yohanis Momot, ST.M …

Upaya Mitigasi dan Pencegahan, Dinas PUPR Papua Barat Terus Membuat Terobosan : SORONG Ip.id- 7/9/2022 - Pasca banjir dan longsor Kota Sorong, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra …

Dinas PUPR Papua Barat Libatkan Ratusan Pemuda Atasi Banjir Kota Sorong : SORONG - 6/9/2022 - dikutip dari Infopapua.id ,- Seratusan Pemuda se Sorong Raya dikerahkan untuk me …

Serius Tangani Bencana Banjir Kota Sorong ? Plt. Kadis Papua Barat Yohanis Momot, ST. MT, Hadir Dilapangan Di Hari Ke-13 : SORONG - 5/9/2022 - Yohanis Momot, ST.MT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peru …

Berita Daerah

Plt.KADIS PUPR PAPUA BARAT YOHANIS MOMOT HADIRI RAPAT KOORDINASI TEKNIS GALIAN C

SORONG – 2/09/2022 RAPAT PENUTUPAN PENAMBANGAN GALIAN C DI KOTA SORONG

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Sorong dilakukan di Ruang VIP Kantor Walikota Sorong  dihadiri oleh Pemerintah Kota Sorong yakni,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga, dan Kepala BPBD Kota Sorong. Sedang, Pemerintah Provinsi Papua Barat dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Plt. Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung – Kota Sorong (UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat) serta hadir juga PT. PLN (Persero) Area Sorong.

Agenda Rapat Mendengarkan pandangan setiap Organisasi Perangkat Daerah sesuai Hasil Monitoring Tim Terpadu Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan tanpa izin di kelurahan Malanu Kota Sorong.

Semua hadir turut memberi sumbangsih pikiran dan solusi bahwa persoalan Galian C ini harus disikapi dengan serius. Terlihat ketika, Pihak Pemerintah Kota Sorong melalui Asisten II berpendapat diantaranya soal Penutupan Tambang Galian C akan berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat khususnya para pekerja tambang. Status Kawasan penambangan Galian C di lokasi Kampung Bugis meskipun berada dalam kawasan hutan lindung namun telah adanya anggota masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah. Tandas Thamrin Tajudin. Bahkan Semua aktivitas pembangunan fisik di Kota Sorong khususnya dan wilayah Sorong Raya pada umumnya menggunakan materail Galian-C (pasir) dari lokasi tersebut, sehingga jika dilakukan penutupan tambanga Galian C maka akan berdampak pada kelancaran pembangunan.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat Yohan Abraham Tulus mengatakan bahwa,  Menindaklanjuti Perintah Gubernur Papua Barat pada Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kota Sorong serta Forkopimda Kota Sorong dan Instansi terkait tentang Penanganan Banjir Sorong, Senin 29 Agustus 2022, yang memerintahkan agar Penutupan Sementara Penambangan Galian C terkait Banjir dan tanah longsor di Kota Sorong, Lokasi Penambangan galian C tanpa izin yang berada pada Kelurahan Malanu dan Keluarahan Matalamagi (Kampung Bugis) merupakan kawasan hutan lindung, dan akibat penambangan serta pencucian pasir yang dilakukan tersebut mengakibatkan pendangkalan pada drainase di Kota Sorong yang mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Pungkasnya dalam rapat tersebut. 

Kepala Bidang MINERBA Dinas ESDM Papua Barat Rossalin Rante Toding berpendapat bahwa Pemerintah Kota Sorong perlu mengambil keputusan yang tegas untuk Penutupan kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan di hutan lindung, dan bukan hanya bersifat sementara, namun harus dilakukan penutupan untuk selamanya, karena semua peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan melakukan Penambangan Galian C yang berada di hutan lindung, bahkan Balai dan Pengamanan Penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua pada Tahun 2020 telah melakukan penertiban penambangan tanpa izin di Kelurahan Malanu Kampung Bugis namun sekitar 3 (tiga) bulan lalu telah diputuskan oleh pengadilan Kota Sorong dan dinyatakan bebas, dan saat ini Balai Gakum telah mengajukan banding. Untuk itu telah dibentuk Tim Pengawasan pasca penutupan Kegiatan Tambang Sesuai surat KPK Nomor B/4435/KSP.00/70-76/07/2022, tanggal 26 Juli 2022 pada point 8 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Se-Papua Barat membuat Tim Penertiban Tambang Ilegal yang tertuang dalam SK yang ditandatangani oleh Walikota Sorong. Pungkasnya '.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas PUPR Papua Barat Yohanis Momot, ST.MT memberi masukan bahwa  Pemerintah Kota Sorong harus berani mengambil keputusan untuk menutup lokasi penambangan tanpa izin, dengan memperhatikan dampak banjir yang dirasakan oleh masyarakat di hilir dan perekonomian Kota Sorong, serta tidak hanya memikirkan nasib para pekerja penambangan tanpa izin yang jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian harta benda yang dirasakan sebagian besar warga kota sorong yang terkena banjir. Dan Sepengetahuan saya yang Namanya Kawasan Hutan Lindung yang sesuai peraturan berlaku tidak diperbolehkan melakukan kegiatan Penambangan Galian C, dan dasar inilah Pemerintah Kota Sorong dapat mengambil sikap untuk menutup kegiatan tersebut. Tandasnya didalam Rapat pagi tadi. Yohanis Momot berharap peran dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan harus mengamankan PERDA di setiap daerahnya. Dan jangan sampai Gubernur Papua Barat turun kembali ke Kota Sorong, hal ini tak kunjung selesai. Kita semua akan dianggap tidak serius dalam bekerja.

Pendapat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung – Kota Sorong (UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat) Ibu yang populer dengan sebutan Mama Sikirit ini berharap segera lakukan penutupan Sementara di lokasi penambangan yang tanpa izin berada pada hutan lindung dan larangan bagi pekerja yang sifatnya menggunakan mesin alkon, sedangkan bagi pekerja yang mengambil pasir pada musim hujan (yang terjadi secara alamiah/mengalir melewati drainase ke bawah diperbolehkan mengambil pasir dengan menggunakan alat sederhana yaitu sekop. Dalam istilah masyarakat : pasir hanyut yang terbawa arus air. Tambahnya.

Sebelum rapat ini berakhir, Asisten II Setda Kota Sorong “Menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Penjabat Walikota Sorong terkait tindaklanjut yang akan dilakukan sebelum penutupan penambangan tanpa izin sesuai perintah Pejabat Gubernur Papua Barat, agar berjalan dengan baik.(-

BERITA TERKAIT